Banyak pemilik tanah di Purbalingga masih menyimpan sertifikat berbentuk buku hijau, lalu gelisah mendengar buku itu harus segera diganti. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat 9.774.933 sertifikat elektronik terbit hingga Oktober 2026 (detik, 29 Oktober 2026). Di Purbalingga, Kepala Kantor Pertanahan menyebut baru 35.981 dari 373.592 sertifikat yang elektronik, per pekan pertama Juni 2026 (Radar Banyumas, 7 Juni 2026).
Artikel ini menjelaskan bagi warga Banyumas Raya: wajib tidaknya buku lama diganti, kapan pergantian terjadi, nasib bukunya, dan cara menjaga sertifikat.
Wajibkah Buku Lama Diganti?
Aturan utamanya Peraturan Menteri ATR/BPN (Permen ATR/BPN) No. 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Setelah seluruh pasal dan lampirannya dibaca: tidak ada tenggat dalam Permen ini bagi pemilik untuk mengganti sertifikat lama. Batas waktu di dalamnya hanya untuk proses administrasi. Untuk ketentuan di luar Permen ini, tanyakan ke Kantor Pertanahan.
Kalimat “sertifikat lama tetap berlaku” tidak tertulis dalam Permen. Itu pernyataan Kementerian ATR/BPN:
- Februari 2025: sertifikat lama “masih berlaku dan tidak akan ditarik” (akun resmi ATR/BPN).
- 10 Juli 2025: masyarakat “tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media” (pejabat ATR/BPN, ANTARA).
- 29 Oktober 2026: “Secara kekuatan hukum, baik sertipikat analog maupun elektronik sama saja” (keterangan tertulis ATR/BPN, detik). Analog berarti sertifikat kertas.
ATR/BPN memang mengimbau pemilik beralih, tetapi imbauan berbeda dari tenggat.
Meluruskan Kabar yang Beredar
Sejak awal 2025 beredar video yang mengaitkan sertifikat lama dengan kehilangan tanah. ATR/BPN menyatakan video itu hoaks dan menegaskan aset masyarakat tidak akan diambil negara. Pasal 27 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) memuat daftar sebab hapusnya hak milik, dan bentuk sertifikat tidak termasuk di dalamnya.
Tenggat 2 Februari 2026 dalam Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021 menyangkut bukti tanah bekas milik adat seperti girik, bukan sertifikat yang sudah terbit.
Kapan Buku Lama Berganti?
Istilah resminya alih media, yaitu pemindahan data tanah dari arsip kertas ke sistem elektronik. Pasal 33 ayat (2) Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2023 menyebut dua jalur: desa demi desa, atau saat layanan pemeliharaan data. Dalam praktik, ada empat keadaan:
- Saat data tanah berubah. ATR/BPN menyebut balik nama (pencatatan pemilik baru), roya (penghapusan catatan jaminan utang), pemecahan bidang, dan layanan hak tanggungan (jaminan utang atas tanah). Jadi saat tanah dijual dan dibalik nama, sertifikat yang terbit berbentuk elektronik.
- Desa demi desa. Yang dialihkan adalah surat ukur (dokumen ukuran bidang) dan buku tanah, yaitu arsip di Kantor Pertanahan (Pasal 33 ayat (1)). Permen ini tidak memuat kewajiban pemilik menyerahkan sertifikat pada jalur ini.
- Atas permohonan sendiri. Pasal 40 ayat (1) huruf f mengenal penggantian sertifikat menjadi Sertipikat-el (ejaan dalam peraturan), dan ATR/BPN (Oktober 2026) menyatakan pemilik dapat mengajukannya.
- Saat hilang atau rusak. Penggantinya terbit elektronik (Kantor Pertanahan Cilacap, 9 Juni 2026; detik, Agustus 2026).
Menurut ATR/BPN (Februari 2025), selama Anda tidak mengajukan alih media atau layanan lain, buku lama tidak berubah.
Nasib Buku Lama
Pasal 39 ayat (3) mengatur Sertipikat-el terbit sebagai edisi 1 dan sertifikat lama disimpan sebagai warkah, yaitu arsip pendaftaran tanah. Jadi buku hijau diserahkan ke Kantor Pertanahan.
Sebagai gantinya, pemilik diberi akun pertanahan (Pasal 19). Pemilik yang belum paham teknologi, tidak bisa mengakses sistem, atau memintanya dapat diberi salinan resmi di kertas khusus (Pasal 20). Bila data kurang lengkap atau tanah masih dipersengketakan, penerbitan Sertipikat-el ditangguhkan sampai catatannya dihapus (Pasal 18 jo. Pasal 39 ayat (4)).
Mengecek dan Menjaga Sertifikat
- Sentuh Tanahku, aplikasi resmi ATR/BPN. Untuk sertifikat lama, buka Cari Bidang dan isi jenis hak, Kantor Pertanahan, desa, dan nomor sertifikat. Hasilnya peta bidang, jadi anggap informasi awal. Sertipikat-el dicek lewat kode QR.
- Kantor Pertanahan. Pengecekan Sertipikat adalah layanan informasi (Pasal 32 ayat (1)) dan tidak dicatat pada buku tanah elektronik.
- PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Sebelum membuat akta, PPAT wajib memastikan data sertifikat sesuai pangkalan data (Pasal 97 ayat (1) PMNA/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 jo. Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021). Bila hendak membeli tanah, baca panduan beli tanah tanpa tertipu.
Simpan buku asli di tempat kering dan aman; Kepala Kantor Pertanahan Purbalingga menyebut sertifikat buku masih sering rusak atau hilang. Setelah elektronik, kolom Perhatian pada Sertipikat-el melarang penyebarannya kepada pihak yang tidak berkepentingan, dan hasil cetaknya tidak boleh dijadikan jaminan utang selain melalui hak tanggungan.
Yang Perlu Diwaspadai
- Mengaku petugas. Pada Desember 2025 Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru memperingatkan penipuan bermodus alih media: pelaku mengaku pegawai BPN, meminta pembayaran, lalu menggali nomor rekening dan NIK. Kantor itu menegaskan BPN tidak pernah menghubungi warga untuk meminta alih media. Jangan serahkan sertifikat kepada orang yang mengaku petugas.
- Jasa “pengurusan”. Kantor Pertanahan Kota Pekalongan (Juli 2025) mengingatkan warga tidak perlu memakai pihak ketiga. Bila memberi kuasa, buat tertulis dan minta tanda terima untuk dokumen asli.
- Tautan dan berkas. Jangan membuka tautan atau memasang berkas dari nomor tak dikenal. Unduh Sentuh Tanahku hanya dari Google Play atau App Store.
Langkah Praktis di Purbalingga
- Periksa buku Anda. Cocokkan nama, nomor hak, luas, dan letak tanah dengan KTP dan SPPT PBB (tagihan pajak tanah).
- Cek bidang tanah di Sentuh Tanahku. Bila data tidak muncul, bawa sertifikatnya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga.
- Putuskan tanpa tergesa. Bila akan menjual, membalik nama warisan, atau menjaminkan tanah, pergantian terjadi lewat layanan itu.
- Bila ingin mengajukan sendiri, datang ke Kantor Pertanahan lokasi tanah dengan formulir permohonan, fotokopi KTP dan KK, surat kuasa bila dikuasakan, dan sertifikat asli. Syarat dan biaya berbeda menurut layanan dan dapat berubah; cek di Sentuh Tanahku atau Kantor Pertanahan.
- Simpan tanda terima, lalu setelah terbit cocokkan data Sertipikat-el dengan data lama dan pindai kode QR-nya.
Kesimpulan
Menurut ATR/BPN, buku hijau memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat elektronik, dan tidak ada tenggat dalam Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2023 untuk menggantinya. Buku lama berganti lewat layanan pertanahan atau permohonan Anda, lalu disimpan sebagai warkah.
Bila Anda memegang sertifikat lama di Purbalingga, Banjarnegara, Purwokerto, Banyumas, atau Cilacap dan ragu soal data, warisan, atau tawaran yang Anda terima, Advokat Luthfi siap mendampingi Anda menelusuri dokumen dan menyiapkan langkah ke Kantor Pertanahan. Konsultasi pertama Anda gratis.