Bantuan Hukum Proffesional

Advokat & Pengacara untuk Perceraian, Waris, Perdata & Pertanahan di Purbalingga.

NIA 17.01703 · PERADI

Kantor Hukum kami hadir di wilayah Purbalingga, Banjarnegara, Purwokerto, Banyumas, dan Cilacap untuk memberikan solusi komprehensif. Transparan dan berintegritas tinggi — konsultasi pertama Anda gratis!

Justitia — Advokat Luthfi
FILE / 001 JUSTITIA · 2026
8+
Tahun Pengalaman
240+
Klien Terlayani
PERADI
Anggota Resmi
24h
Respon Maksimal
Luthfi Asshiddieqy, S.H.
Profil Singkat

Luthfi Asshiddieqy, S.H.

Advokat yang berkomitmen membantu masyarakat dengan pengalaman luas di bidang Perkawinan & Perceraian, Waris, Pertanahan, dan Perdata. Dikenal sebagai pekerja keras dan menjunjung tinggi keadilan, dengan integritas tinggi pada setiap kasus.

  • NIA17.01703
  • AsosiasiPERADI — Perhimpunan Advokat Indonesia
  • PendidikanSarjana Hukum (S.H.)
  • WilayahPengadilan Agama & Negeri se-Banyumas Raya
Selengkapnya
Wilayah Layanan

Hadir di lima wilayah.

Purbalingga
Kantor Pusat
Banjarnegara
Kunjungan Klien
Purwokerto
Kunjungan Klien
Banyumas
Kunjungan Klien
Cilacap
Kunjungan Klien
Suara Klien

Apa kata klien yang telah kami dampingi.

Kerja cepat, tepat dan amanah. Semoga semakin sukses.

M Mita Klien Cerai · Purbalingga

Alhamdulillah Terimakasih, kerja cepat, amanah dan tidak diragukan.

A Ade Triani Klien Waris · Banyumas

Sudah mendampingi proses cerai saya sampai selesai.

A Aulia Klien Cerai · Purwokerto
Jurnal Hukum

Wawasan praktis dari meja kerja kami.

Baca Artikel
  1. Beli Tanah Tanpa Tertipu di Purbalingga: Beda Kwitansi, PPJB, AJB, dan Kenapa Harus Lewat PPAT Sengketa
    13 Sep 2026 · 5 mnt baca

    Beli Tanah Tanpa Tertipu di Purbalingga: Beda Kwitansi, PPJB, AJB, dan Kenapa Harus Lewat PPAT

    Banyak warga Purbalingga membeli tanah hanya berbekal kwitansi bermeterai dan jabat tangan di rumah kepala desa. Prosesnya cepat dan tera...

  2. Buying Land Safely in Purbalingga: Receipt vs PPJB vs AJB, and Why You Need a PPAT Sengketa
    13 Sep 2026 · 6 mnt baca

    Buying Land Safely in Purbalingga: Receipt vs PPJB vs AJB, and Why You Need a PPAT

    Many people in Purbalingga still buy land with nothing more than a stamped receipt and a handshake at the village head’s house. It feels ...

  3. Utang Tidak Dibayar? Cara Menagih Lewat Jalur Hukum di Purbalingga — Somasi, Mediasi, Gugatan, sampai Eksekusi Hukum Perdata
    6 Sep 2026 · 5 mnt baca

    Utang Tidak Dibayar? Cara Menagih Lewat Jalur Hukum di Purbalingga — Somasi, Mediasi, Gugatan, sampai Eksekusi

    Anda meminjamkan uang kepada rekan usaha, atau sudah mengirim barang tetapi pembayaran tak kunjung masuk; telepon sulit dihubungi dan jan...

  4. Unpaid Debt? How to Collect Through the Courts in Purbalingga — Demand Letter, Mediation, Lawsuit, and Enforcement Hukum Perdata
    6 Sep 2026 · 6 mnt baca

    Unpaid Debt? How to Collect Through the Courts in Purbalingga — Demand Letter, Mediation, Lawsuit, and Enforcement

    You lent money to a business partner, or you delivered goods and the payment never arrived; calls go unanswered and promises to pay keep ...

  5. Tanah Warisan Masih Atas Nama Almarhum? Enam Cara Sah Membuktikan Ahli Waris di Purbalingga Warisan
    29 Aug 2026 · 5 mnt baca

    Tanah Warisan Masih Atas Nama Almarhum? Enam Cara Sah Membuktikan Ahli Waris di Purbalingga

    Di banyak keluarga di Purbalingga, sertipikat tanah masih tertulis atas nama orang tua atau kakek yang sudah lama meninggal. Selama tidak...

  6. Inherited Land Still in the Deceased's Name? Six Lawful Ways to Prove You Are an Heir in Purbalingga Warisan
    29 Aug 2026 · 6 mnt baca

    Inherited Land Still in the Deceased's Name? Six Lawful Ways to Prove You Are an Heir in Purbalingga

    In many Purbalingga families, the land certificate still carries the name of a parent or grandparent who died years ago. While nothing go...

Konsultasi Gratis

Konsultasi pertama Anda — sepenuhnya gratis.

Tanpa kewajiban apa pun. Diskusikan kasus Anda dengan advokat berpengalaman dan dapatkan langkah hukum yang jelas.

Jadwalkan Konsultasi
Hubungi WhatsApp