Advokat & Pengacara untuk Perceraian, Waris, Perdata & Pertanahan di Purbalingga.
Kantor Hukum kami hadir di wilayah Purbalingga, Banjarnegara, Purwokerto, Banyumas, dan Cilacap untuk memberikan solusi komprehensif. Transparan dan berintegritas tinggi — konsultasi pertama Anda gratis!
Cerita Anda aman bersama kami. Advokat wajib merahasiakan semua yang Anda sampaikan.
Empat pilar utama, ditangani dengan kedalaman.
Setiap kasus didampingi langsung oleh advokat — bukan diserahkan ke staf magang.
Cara Kerja
- 01 Hubungi via WhatsApp
- 02 Konsultasi gratis
- 03 Kesepakatan & surat kuasa
- 04 Pendampingan sampai putusan

Luthfi Asshiddieqy, S.H.
Advokat yang berkomitmen membantu masyarakat dengan pengalaman luas di bidang Perkawinan & Perceraian, Waris, Pertanahan, dan Perdata. Dikenal sebagai pekerja keras dan menjunjung tinggi keadilan, dengan integritas tinggi pada setiap kasus.
- NIA17.01703
- AsosiasiPERADI — Perhimpunan Advokat Indonesia
- PendidikanSarjana Hukum (S.H.)
- WilayahPengadilan Agama & Negeri se-Banyumas Raya
Hadir di lima wilayah.
Konsultasi bisa online lewat WhatsApp atau video call. Advokat hadir langsung di sidang pengadilan di wilayah Anda, dan kunjungan ke rumah bisa diatur dengan janji temu.
Apa kata klien yang telah kami dampingi.
“Terimakasih banyak untuk kerja kerasnya pak luthfi. Pengacara yg sangat profesional, cepat tanggap, sat set, dan hasil akhirnya sangat memuaskan👍. Sukses selalu pak!
M Muhiroh Ulasan Google
“Advokat Luthfi bener2 memahami kebutuhan klien. Pelayanannya cepat dan solusi hukumnya praktis. Urusan jadi lebih mudah. Pasti bakal balik lg kesini kalau ada masalah hukum lain.
Y Yuwanda Marshaa Ulasan Google
“juara banget pake jasa disini, pelayanan advokat oke dan profesional mas lutfi nya juga baik banget, terbaik! rekomen👍🏻
M Mega Megaa Ulasan Google
“Pengacara di sini bukan kaleng-kaleng! Asli, super ramah dan kerjanya rapih banget
I Indah Nursita Ulasan Google
“Sangat amanah dan cepat...sudah tidak di ragukan lagi....terima kasih ADVOKAT LUTHFI atas bantuannya....
S Sulastri Astri Ulasan Google
“mantap, mas nya profesional. pelayanan advokat oke, cepat,ramah,dan amanah sangat membantu sekalii. terima kasih mas Luthfi! sukses selalu🤩
M Mega Tiara Ulasan Google
Wawasan praktis dari meja kerja kami.
-
Perkawinan & Perceraian
Harta Gono-Gini Harus Dibagi Rata? Arti Putusan MK 2026 bagi Warga Purbalingga
“Rumah dan tabungan itu hasil kerja saya. Apakah saya tetap harus membaginya separuh?” Pertanyaan ini datang dari istri yang bekerja maup...
-
Perkawinan & Perceraian
夫婦共有財産(Harta Gono-Gini)は必ず折半か?2026 年憲法裁判所判決がプルバリンガで意味すること
「家も貯金も、私が働いて得たものです。本当に半分を渡さなければならないのでしょうか。」この問いは、働く妻からも、ずっと一家の唯一の稼ぎ手だった夫からも寄せられます。プルバリンガ(Purbalingga)とバニュマス地域(Banyumas Raya)の多くの方にとって、財産の...
-
Perkawinan & Perceraian
夫妻共同财产(Harta Gono-Gini)必须平分吗?2026 年宪法法院判决对普博林加的意义
“房子和存款是我工作挣来的。我真的必须分一半出去吗?”提出这个问题的,既有在外工作的妻子,也有一直是家中唯一经济来源的丈夫。对许多普博林加(Purbalingga)和巴纽马斯地区(Banyumas Raya)的居民来说,财产分割往往比离婚本身更难。
-
Perkawinan & Perceraian
Must Marital Property Be Split 50-50? What the 2026 Constitutional Court Rulings Mean in Purbalingga
“The house and the savings came from my work. Do I really have to give half away?” This question comes from wives who work and from husba...
-
Hukum Perdata
Gugatan Sederhana & E-Court: Menagih Utang sampai Rp500 Juta di Purbalingga
Anda pemilik toko atau usaha kecil di Purbalingga. Barang sudah dikirim atau pekerjaan sudah selesai, tetapi tagihan tak kunjung dibayar....
-
Hukum Perdata
簡易訴訟と e-court:プルバリンガで 5 億ルピア以下の借金を取り立てる
あなたはプルバリンガ(Purbalingga)で店舗や小さな事業を営んでいます。商品は納品し、あるいは仕事は完了したのに、請求代金がなかなか支払われません。金額は大きくないかもしれず、長く費用もかかり弁護士も必要な手続きを想像して、裁判所に持ち込むのをためらっています。しか...
-
Hukum Perdata
简易诉讼与 e-court:在普博林加追讨 5 亿印尼盾以下的欠款
您在普博林加(Purbalingga)经营一家店铺或小企业。货物已发出或工作已完成,但账款迟迟未付。金额或许不大,您却犹豫是否要上法院,因为想象中那是一个漫长、昂贵、还需要聘请律师的过程。然而,对于金额明确、不超过 5 亿印尼盾的欠款,印尼法律提供了一条更为简捷的途径:gu...
-
Hukum Perdata
Small-Claims Suits & E-Court: Collecting Debts up to Rp500 Million in Purbalingga
You run a shop or a small business in Purbalingga. The goods were delivered or the work was finished, but the invoice is still unpaid. Th...
-
Sengketa
Tenggat Girik 2 Februari 2026 Sudah Lewat: Apakah Tanah Anda Hilang? Penjelasan untuk Warga Purbalingga
Banyak warga Purbalingga memegang tanah warisan dengan bukti berupa girik, petok D, atau Letter C — surat lama peninggalan orang tua yang...
-
Sengketa
2026 年 2 月 2 日の girik 期限は過ぎました:あなたの土地は失われる?——プルバリンガの地主のための手引き
プルバリンガ(Purbalingga)では、多くの家族が相続した土地を girik、petok D、Letter C だけで保有しています——親から受け継いだ古い慣習地の記録で、長く所有権の証明として扱われてきました。2026 年を通じて、インドネシアの見出しは「girik...
-
Sengketa
2026 年 2 月 2 日 girik 期限已过:您的土地会失去吗?——给普博林加地主的说明
在普博林加(Purbalingga),许多家庭持有的继承土地,只凭 girik、petok D 或 Letter C——父母传下来的旧式土地凭证,长期被当作所有权的证明。整个 2026 年,印尼的新闻标题不断警告说“girik 和 Letter C 自 2026 年 2 月...
-
Sengketa
The 2 February 2026 Girik Deadline Has Passed: Is Your Land Lost? A Guide for Landowners in Purbalingga
Many families in Purbalingga hold inherited land proven only by a girik, petok D, or Letter C — old customary land records passed down fr...