Advokat & Pengacara untuk Perceraian, Waris, Perdata & Pertanahan di Purbalingga.
Kantor Hukum kami hadir di wilayah Purbalingga, Banjarnegara, Purwokerto, Banyumas, dan Cilacap untuk memberikan solusi komprehensif. Transparan dan berintegritas tinggi — konsultasi pertama Anda gratis!
Empat pilar utama, ditangani dengan kedalaman.
Setiap kasus didampingi langsung oleh advokat — bukan diserahkan ke staf magang.
Luthfi Asshiddieqy, S.H.
Advokat yang berkomitmen membantu masyarakat dengan pengalaman luas di bidang Perkawinan & Perceraian, Waris, Pertanahan, dan Perdata. Dikenal sebagai pekerja keras dan menjunjung tinggi keadilan, dengan integritas tinggi pada setiap kasus.
- NIA17.01703
- AsosiasiPERADI — Perhimpunan Advokat Indonesia
- PendidikanSarjana Hukum (S.H.)
- WilayahPengadilan Agama & Negeri se-Banyumas Raya
Hadir di lima wilayah.
Apa kata klien yang telah kami dampingi.
“Kerja cepat, tepat dan amanah. Semoga semakin sukses.
M Mita Klien Cerai · Purbalingga
“Alhamdulillah Terimakasih, kerja cepat, amanah dan tidak diragukan.
A Ade Triani Klien Waris · Banyumas
“Sudah mendampingi proses cerai saya sampai selesai.
A Aulia Klien Cerai · Purwokerto
Wawasan praktis dari meja kerja kami.
-
Warisan
Tanah Warisan Masih Atas Nama Almarhum? Enam Cara Sah Membuktikan Ahli Waris di Purbalingga
Di banyak keluarga di Purbalingga, sertipikat tanah masih tertulis atas nama orang tua atau kakek yang sudah lama meninggal. Selama tidak...
-
Warisan
Inherited Land Still in the Deceased's Name? Six Lawful Ways to Prove You Are an Heir in Purbalingga
In many Purbalingga families, the land certificate still carries the name of a parent or grandparent who died years ago. While nothing go...
-
Perkawinan & Perceraian
Perkawinan WNI dengan WNA di Purbalingga, Apa Saja yang Harus Disiapkan?
Pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) — atau sering disebut perkawinan campuran — bukan lagi hal...
-
Perkawinan & Perceraian
Marriage Between an Indonesian and a Foreign Citizen in Purbalingga: What You Need to Prepare
Marriage between an Indonesian citizen (WNI) and a foreign citizen (WNA) — known in Indonesian law as perkawinan campuran, or “mixed marr...
-
Perkawinan & Perceraian
Panduan Ringkas Perjanjian Pranikah di Purbalingga
Dulu, perjanjian pranikah sering dianggap tabu. Kini, perjanjian ini dipandang sebagai alat perencanaan yang cerdas dan wujud kedewasaan ...