“Rumah dan tabungan itu hasil kerja saya. Apakah saya tetap harus membaginya separuh?” Pertanyaan ini datang dari istri yang bekerja maupun dari suami yang menjadi satu-satunya pencari nafkah. Bagi banyak warga Purbalingga dan Banyumas Raya, soal harta justru lebih berat daripada perceraiannya.
Pada 12 Mei 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus dua perkara yang menyentuh soal ini, dan keduanya ditolak. Artikel ini menjelaskan apa yang diputus MK, apakah pembagian sama rata itu mutlak, dan apa yang masih bisa Anda lakukan bila kontribusi Anda lebih besar.
Aturan Dasar: Yang Dihitung adalah Waktu, Bukan Siapa yang Mencari
Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Inilah yang sehari-hari disebut harta gono-gini. Undang-undang tidak bertanya siapa yang bekerja atau atas nama siapa sertifikatnya; yang menentukan adalah kapan harta itu diperoleh. Menurut Pasal 35 ayat (2), harta bawaan (milik sebelum menikah) serta hadiah atau warisan tetap di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Cara membaginya diserahkan Pasal 37 kepada “hukumnya masing-masing”, yaitu hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya. Bagi pasangan Muslim, rujukannya Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI): janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Perkaranya diperiksa Pengadilan Agama; pasangan non-Muslim berperkara di Pengadilan Negeri. Pengertian dasarnya kami bahas di panduan umum harta gono-gini.
Putusan MK No. 108/PUU-XXIV/2026: Dalil “Kontribusi” Ditolak
Pemohonnya seorang istri yang bekerja. Ia mendalilkan frasa “harta bersama” dalam Pasal 35 ayat (1) diskriminatif karena mengabaikan kontribusi nyata, sehingga penopang ekonomi keluarga tetap berbagi setara dengan pasangan yang lalai. MK memutus “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”, dengan tiga pertimbangan pokok:
- Harta bersama dimaknai menurut waktu perolehannya, bukan pihak yang menghasilkannya. Mahkamah merujuk KHI: harta bersama diperoleh “tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa pun”.
- Pasal 35 ayat (1) adalah pembeda harta bersama dari harta bawaan, sehingga tidak diskriminatif hanya karena tidak membagi berdasarkan kontribusi mencari nafkah.
- Pasangan yang ingin keluar dari aturan ini dapat membuat perjanjian perkawinan, sebelum atau selama perkawinan (merujuk Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015), secara tertulis dan disahkan pegawai pencatat perkawinan atau dibuat di hadapan notaris. Lihat panduan perjanjian pranikah.
Putusan MK No. 113/PUU-XXIV/2026: Gugatan Tidak Dibatasi Satu Kali
Hari yang sama, MK memutus uji Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (diubah terakhir dengan UU No. 50 Tahun 2009): gugatan soal anak, nafkah, dan harta bersama “dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap”. Para pemohon meminta gugatan harta bersama dibatasi satu kali. MK menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, karena pembatasan itu mempersempit isi pasal dan membatasi hak orang untuk menggugat.
Artinya, harta bersama boleh digugat bersamaan dengan perceraian atau sesudahnya. Bagi suami yang mengajukan cerai talak, Pasal 66 ayat (5) memberi pilihan yang sama: bersama permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan.
Apakah Seperdua Itu Mutlak?
Kedua putusan tidak mengubah apa pun: Pasal 35 ayat (1) tetap berlaku dan seperdua menurut KHI tetap menjadi titik awal. Dalam praktik, hakim pengadilan agama kadang menyimpangi seperdua bila terbukti harta dominan berasal dari kontribusi satu pihak atau salah satu pihak melalaikan kewajibannya, tetapi ini dinilai kasus per kasus, praktiknya belum seragam, dan tidak bisa dijanjikan. Putusan MK 108 sendiri mencatat, dari uraian pemohonnya, bahwa ia sudah memperoleh bagian lebih besar di peradilan agama.
Bila Kontribusi Anda Lebih Besar
- Pisahkan yang bukan harta bersama. Warisan, hadiah, dan harta sebelum menikah tidak ikut dibagi. Siapkan bukti asal-usulnya.
- Kumpulkan bukti kontribusi: slip gaji, mutasi rekening, bukti cicilan, dan bukti kewajiban yang dilalaikan pihak lain.
- Utamakan kesepakatan. Perkara wajib melalui mediasi menurut Perma No. 1 Tahun 2016. Kesepakatan dapat dikuatkan hakim dalam akta perdamaian, dan pembagiannya tidak harus seperdua.
- Jaga harta selama proses. Dalam gugatan perceraian, penggugat dapat memohon pengadilan menjamin terpeliharanya harta bersama (Pasal 78 huruf c UU No. 7 Tahun 1989), yang dalam praktik disebut sita marital.
Langkah Praktis di Purbalingga
- Buat daftar harta selama perkawinan (tanah, kendaraan, rekening, usaha) beserta nomor sertifikat atau BPKB-nya, lalu pisahkan harta bawaan, hadiah, dan warisan.
- Tentukan waktunya: bersama gugatan cerai atau sesudah putusan cerai berkekuatan hukum tetap. Pasangan Muslim di Purbalingga umumnya mengajukan ke Pengadilan Agama Purbalingga.
- Siapkan berkas. Pengadilan agama di Banyumas Raya umumnya meminta:
- surat gugatan dan fotokopi KTP penggugat;
- fotokopi buku nikah (bila bersama gugatan cerai) atau akta cerai (bila sesudahnya);
- fotokopi bukti kepemilikan, seperti sertifikat, akta jual beli, buku rekening, atau BPKB;
- panjar biaya perkara, yang besarnya berbeda di tiap pengadilan.
Fotokopi umumnya bermeterai dan dicap pos; cek daftar terbaru di pengadilan tujuan.
- Hadiri mediasi sendiri, karena Perma No. 1 Tahun 2016 mewajibkan para pihak hadir langsung, dengan atau tanpa kuasa hukum.
- Konsultasikan dengan advokat sebelum mendaftar, untuk memilah harta dan menyiapkan bukti.
Kesimpulan
Kedua putusan MK tanggal 12 Mei 2026 menolak: Pasal 35 ayat (1) tetap berlaku, dan gugatan harta bersama tidak dibatasi satu kali. Bagi pasangan Muslim, titik awalnya tetap seperdua kecuali ada perjanjian perkawinan. Pihak yang kontribusinya lebih besar masih bisa memisahkan harta bawaan, membuktikan kontribusi, dan mengupayakan kesepakatan, tetapi hasilnya bergantung pada bukti dan penilaian hakim.
Bila Anda di Purbalingga, Banjarnegara, Purwokerto, Banyumas, atau Cilacap sedang menghadapi pembagian harta gono-gini, Advokat Luthfi siap mendampingi Anda, mulai dari memilah harta bersama dan harta bawaan, menyusun gugatan, hingga mediasi di Pengadilan Agama. Konsultasi pertama Anda gratis.