June 28, 2025 • Warisan
Investasi saham dan emas telah menjadi pilihan populer masyarakat Indonesia untuk mengamankan masa depan finansial. Namun, banyak yang belum memahami aspek krusial lainnya: bagaimana proses pewarisan aset ini jika pemiliknya meninggal dunia? Kurangnya pemahaman seringkali berujung pada proses klaim yang rumit, potensi sengketa keluarga, bahkan hilangnya aset yang seharusnya menjadi hak ahli waris.
Aset seperti saham dan emas, baik dalam bentuk fisik maupun digital, adalah harta kekayaan yang sah dan dapat diwariskan. Prosesnya diatur dengan jelas dalam hukum perdata Indonesia. Artikel ini akan menjadi panduan praktis Anda untuk mengurus warisan saham dan emas, mulai dari dokumen yang dibutuhkan hingga aspek perpajakannya.
Fondasi Hukum Utama: Surat Keterangan Ahli Waris
Sebelum masuk ke detail teknis, pahami dulu dokumen paling fundamental dalam setiap proses waris di Indonesia, yaitu bukti status Anda sebagai ahli waris yang sah. Tanpa dokumen ini, tidak ada satu pun institusi—baik perusahaan sekuritas maupun penyedia emas digital—yang akan memproses klaim Anda.
Bukti ini dapat berupa salah satu dari tiga dokumen berikut, tergantung pada latar belakang almarhum dan ahli waris:
- Surat Keterangan Waris (SKW): Dibuat di hadapan Notaris atau oleh Kelurahan/Kecamatan, biasanya untuk Warga Negara Indonesia (WNI) non-Tionghoa.
- Akta Wasiat Notaris: Jika almarhum meninggalkan surat wasiat yang dibuat secara resmi.
- Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan: Diurus melalui Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam atau Pengadilan Negeri untuk non-Muslim. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum tertinggi dan seringkali menjadi syarat wajib bagi banyak lembaga keuangan untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
Peran Notaris sangat sentral dalam proses ini, tidak hanya dalam membuat SKW atau wasiat, tetapi juga dalam membuat akta-akta otentik lain yang mungkin diperlukan, seperti Akta Pembagian Waris.
Bagian 1: Prosedur Mengurus Warisan Saham
Mewarisi saham memerlukan pendekatan yang berbeda tergantung pada jenis perusahaannya: perusahaan terbuka (Tbk) yang sahamnya diperdagangkan di bursa, atau perusahaan tertutup (swasta).
Saham Perusahaan Terbuka (Tbk)
Ini adalah jenis kepemilikan saham yang paling umum bagi investor ritel melalui aplikasi seperti Stockbit, Bibit, atau sekuritas lainnya. Prosesnya relatif terstandarisasi.
Langkah-langkah Klaim Ahli Waris:
-
Hubungi Perusahaan Sekuritas: Langkah pertama adalah memberitahu perusahaan sekuritas tempat almarhum memiliki akun (Rekening Dana Nasabah/RDN) tentang kematian nasabah. Tanyakan prosedur dan formulir spesifik yang mereka butuhkan.
-
Siapkan Dokumen Lengkap: Secara umum, dokumen yang diminta oleh semua perusahaan sekuritas hampir sama. Siapkan dokumen berikut dalam bentuk asli dan salinannya:
- Formulir Klaim Ahli Waris (disediakan oleh sekuritas).
- Surat Keterangan Kematian atau Akta Kematian almarhum dari Dukcapil.
- Bukti sebagai Ahli Waris yang Sah (pilih salah satu: SKW, Penetapan Pengadilan, atau Akta Wasiat).
- KTP almarhum dan KTP seluruh ahli waris yang namanya tercantum dalam SKW/Penetapan Pengadilan.
- Kartu Keluarga (KK) almarhum dan seluruh ahli waris.
- Akta Nikah (jika ahli waris adalah pasangan) atau Akta Lahir (jika ahli waris adalah anak).
- Surat Kuasa dari semua ahli waris yang menunjuk satu orang sebagai perwakilan untuk mengurus proses klaim, jika diperlukan.
- Verifikasi oleh Sekuritas: Perusahaan sekuritas akan memverifikasi keaslian dan kelengkapan semua dokumen. Proses ini bisa memakan waktu.
- Pemindahan Saham: Setelah disetujui, saham akan dipindahkan (dipindahbukukan) ke akun RDN milik salah satu ahli waris yang telah ditunjuk bersama. Jika ahli waris belum memiliki akun, mereka harus membukanya terlebih dahulu.
Saham Perusahaan Tertutup (Swasta)
Proses ini lebih kompleks karena tidak diatur oleh bursa, melainkan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Anggaran Dasar (AD/ART) perusahaan itu sendiri.
- Periksa Anggaran Dasar: Langkah pertama adalah memeriksa AD/ART perusahaan. Beberapa perusahaan memiliki klausul yang membatasi pengalihan saham, misalnya mewajibkan saham tersebut dijual kembali kepada pemegang saham lain yang masih ada.
- Buat Akta Notaris: Pengalihan saham karena warisan harus dituangkan dalam Akta Pemindahan Hak yang dibuat oleh Notaris.
- Persetujuan RUPS: Terkadang, proses ini memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Lapor ke Kemenkumham: Setiap perubahan kepemilikan saham di perusahaan tertutup wajib dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM.
Karena kerumitannya, pengurusan warisan saham perusahaan tertutup sangat disarankan untuk didampingi oleh pengacara atau notaris yang berpengalaman.
Bagian 2: Prosedur Mengurus Warisan Emas
Sama seperti saham, proses mewarisi emas berbeda antara bentuk fisik dan digital.
Emas Fisik (Batangan, Perhiasan)
Proses untuk emas fisik lebih sederhana dan didasarkan pada kesepakatan para ahli waris.
- Kumpulkan Bukti Kepemilikan: Ini adalah kunci utama. Kumpulkan semua sertifikat keaslian (misalnya dari Antam atau UBS), kuitansi pembelian, atau bukti lain yang menunjukkan emas tersebut adalah milik almarhum.
- Pembagian Sesuai Hukum Waris: Berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris yang sah, para ahli waris dapat membagi emas fisik tersebut sesuai dengan porsi yang telah disepakati atau ditetapkan. Jika terjadi sengketa, prosesnya harus diselesaikan melalui mediasi atau pengadilan.
- Pentingnya Kejujuran: Tanpa bukti kepemilikan yang kuat, proses ini sangat bergantung pada kejujuran dan itikad baik dari semua ahli waris.
Emas Digital (Tabungan Emas, Brankas)
Setiap platform penyedia emas digital memiliki prosedur klaim ahli waris yang spesifik dan wajib diikuti.
- Tabungan Emas Pegadaian:
- Ahli waris harus datang langsung ke kantor cabang Pegadaian tempat rekening dibuka.
- Dokumen yang diperlukan meliputi: buku tabungan asli, KTP almarhum, KTP ahli waris, Surat Keterangan Kematian, dan Surat Keterangan Ahli Waris yang sah.
- Pihak Pegadaian akan memproses penutupan rekening, dan saldo emas akan dicairkan dalam bentuk uang tunai kepada ahli waris yang sah.
- Brankas Logam Mulia Antam:
- Ahli waris harus menghubungi layanan pelanggan Antam untuk memulai proses klaim.
- Umumnya, Antam akan meminta set dokumen yang mirip dengan klaim saham (KTP, KK, Akta Kematian, SKW/Penetapan Pengadilan).
- Setelah verifikasi, ahli waris dapat menarik fisik emas yang tersimpan di Brankas sesuai prosedur yang berlaku.
Aspek Perpajakan yang Wajib Anda Ketahui
Ini adalah bagian yang sering disalahpahami. Berikut adalah poin-poin pentingnya:
- Warisan Bukan Objek Pajak: Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), harta warisan (termasuk saham dan emas) yang diterima ahli waris dikecualikan dari objek PPh. Anda tidak perlu membayar pajak atas nilai warisan yang Anda terima.
- Syarat Pengecualian: Pengecualian ini berlaku dengan syarat bahwa harta warisan tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh almarhum. Jika belum pernah dilaporkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menganggapnya sebagai penghasilan yang belum terpenuhi kewajiban pajaknya.
- Penghasilan dari Aset Warisan Dikenakan Pajak: Pajak akan muncul ketika aset warisan tersebut mulai menghasilkan keuntungan bagi Anda. Contohnya:
- Dividen yang Anda terima dari saham warisan adalah objek PPh.
- Keuntungan (Capital Gain) dari penjualan saham atau emas warisan juga merupakan objek PPh. Keuntungan dihitung dari selisih antara harga jual dan harga perolehan (nilai pasar saat diwariskan).
Keuntungan ini harus Anda laporkan dalam SPT Tahunan pribadi Anda sebagai ahli waris.
Butuh Bantuan Hukum?
Mengurus warisan saham dan emas bisa menjadi proses yang lugas jika semua dokumen lengkap dan tidak ada sengketa. Kunci utamanya adalah memiliki bukti sah sebagai ahli waris dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh setiap lembaga.
Namun, Anda sangat disarankan untuk mencari bantuan hukum dari pengacara perdata jika menghadapi situasi seperti:
- Terjadi sengketa di antara para ahli waris.
- Dokumen kepemilikan aset (saham/emas) tidak dapat ditemukan.
- Proses pewarisan melibatkan saham perusahaan tertutup dengan Anggaran Dasar yang rumit.
- Adanya utang piutang yang ditinggalkan almarhum yang berhubungan dengan aset warisan.
Dengan perencanaan yang matang dan bantuan profesional bila diperlukan, Anda dapat memastikan bahwa hak Anda sebagai ahli waris terlindungi dan proses transisi kekayaan berjalan lancar sesuai hukum yang berlaku.
Konsultasikan dengan kantor hukum Advokat Luthfi untuk dapatkan solusi efektif atas bagi hasil waris saham dan emas!