Tenggat Girik 2 Februari 2026 Sudah Lewat: Apakah Tanah Anda Hilang? Penjelasan untuk Warga Purbalingga

Banyak warga Purbalingga memegang tanah warisan dengan bukti berupa girik, petok D, atau Letter C — surat lama peninggalan orang tua yang dianggap cukup sebagai tanda kepemilikan. Sepanjang 2026, beredar deras judul berita seperti “girik dan Letter C resmi tak berlaku 2 Februari 2026” dan “5 surat tanah dihapus negara”. Karena tenggat itu kini sudah lewat, banyak pemegang girik di Banyumas Raya panik: apakah tanah saya hilang atau diambil negara?

Jawaban singkatnya: tidak. Berita-berita itu menyederhanakan satu aturan sampai salah arah. Artikel ini menjelaskan apa yang sebenarnya diatur, beda antara kehilangan kekuatan sebagai bukti dan kehilangan hak atas tanah, serta apa yang sebaiknya Anda lakukan sekarang.

“Girik Dihapus 2026” — Memisahkan Kabar dari Aturan

Yang benar-benar terjadi hanyalah berakhirnya satu tenggat pendaftaran, bukan penyitaan tanah. Tidak ada pasal yang menyatakan tanah girik otomatis menjadi milik negara begitu 2 Februari 2026 terlewati. Kementerian ATR/BPN sendiri secara terbuka membantah kabar bahwa tanah rakyat akan dirampas, dan menegaskan girik yang belum didaftarkan tetap bisa diproses. Istilah hukumnya halus dan mudah salah kutip, maka mari kita baca aturannya langsung.

Apa yang Benar-benar Diatur Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021

Sumber semua kabar ini adalah Pasal 96 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di bidang pertanahan: alat bukti tertulis tanah bekas milik adat milik perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. PP ini berlaku sejak 2 Februari 2021, maka tenggatnya jatuh pada 2 Februari 2026.

Kuncinya ada di ayat berikutnya. Pasal 96 ayat (2) PP No. 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa setelah jangka waktu itu berakhir, bukti tertulis tersebut “dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian hak atas tanah, dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah”.

Perhatikan yang diturunkan: nilai girik sebagai alat bukti, bukan hak Anda atas tanahnya. Girik tidak lagi berdiri sendiri sebagai bukti kepemilikan, tetapi tetap sah sebagai “petunjuk” untuk mendaftarkan tanah. Hak bekas milik adat Anda tidak dihapus oleh lewatnya tenggat; yang berkurang hanya kekuatan pembuktian suratnya.

Beda Penting yang Sering Dikaburkan

Banyak artikel keliru dan justru membenarkan ketakutan yang salah. PP 18/2021 mengatur tiga hal berbeda yang kerap dicampur:

  • Pasal 95 — tanah bekas hak barat (peninggalan kolonial seperti eigendom, erfpacht, opstal). Inilah satu-satunya yang alat buktinya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara.
  • Pasal 96 — tanah bekas milik adat (girik, petok D, Letter C). Seperti di atas, buktinya turun menjadi petunjuk, haknya tidak hilang.
  • Pasal 97 — Surat Keterangan Tanah (SKT), surat keterangan ganti rugi, atau surat keterangan desa dari kepala desa/lurah dan camat, yang juga “hanya sebagai petunjuk” dalam pendaftaran tanah.

Jangan samakan girik (adat) dengan eigendom (barat); judul berita yang menggabungkan keduanya itulah sumber kepanikan. Dasar hukum tanah kita tetap UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA), yang mengakui hak atas tanah milik adat untuk didaftarkan menjadi hak milik.

Girik atau Letter C Anda Masih Berguna — Daftarkan Jadi SHM

Langkah tepat sekarang bukan membuang girik, melainkan memakainya sebagai alas hak untuk mendaftarkan tanah dan memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM). Pendaftaran ditempuh lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bila wilayah Anda masuk program tahun berjalan, atau lewat pendaftaran sporadik (mandiri) di Kantor Pertanahan bila belum. Dasar pelaksanaan PTSL adalah Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018.

Karena girik kini berstatus petunjuk, perkuat dengan bukti pendukung berikut:

  • Riwayat tanah: dari siapa tanah diperoleh, kapan, dan rangkaian perpindahannya.
  • Buku Letter C atau catatan desa/kelurahan atas nama pemilik atau pendahulunya.
  • Bukti pembayaran pajak seperti SPPT PBB dari tahun ke tahun.
  • Surat pernyataan penguasaan fisik dan saksi batas dari pemilik tanah tetangga.
  • Dokumen ahli waris bila tanah warisan belum dibalik nama.

Untuk memahami beda kekuatan hukum girik, eigendom, dan SHM, baca panduan girik, eigendom, dan SHM di Purbalingga. Bila tanahnya hendak dijual atau dibeli, pelajari juga panduan beli tanah tanpa tertipu. Perlu dicatat, aturan teknis pendaftaran lama PP No. 24 Tahun 1997 kini berstatus diperdebatkan setelah dinyatakan dicabut lewat peraturan menteri, sehingga prosedur terkini sebaiknya Anda pastikan langsung ke Kantor Pertanahan setempat.

Langkah Praktis di Purbalingga

  1. Periksa dokumen Anda. Kumpulkan girik/petok D/Letter C asli dan cocokkan dengan Buku Letter C di kantor desa atau kelurahan tempat tanah berada.
  2. Pastikan tanah tidak dalam sengketa. Cek apakah ada pihak lain yang mengaku memiliki, tumpang tindih batas, atau gugatan yang berjalan.
  3. Kumpulkan bukti pendukung sesuai daftar di atas, terutama riwayat tanah, SPPT PBB, dan saksi batas.
  4. Daftarkan di Kantor Pertanahan Purbalingga. Ikut PTSL bila desa Anda dijadwalkan tahun ini; bila belum, ajukan pendaftaran sporadik secara mandiri.
  5. Konsultasikan bila riwayatnya rumit. Tanah warisan yang belum dibagi, batas kabur, atau girik atas nama orang yang sudah meninggal sebaiknya ditata lebih dulu.

Kesimpulan

Lewatnya tenggat 2 Februari 2026 tidak membuat tanah girik Anda hilang atau menjadi milik negara. Yang berubah hanyalah kedudukan girik: dari alat bukti mandiri menjadi petunjuk dalam pendaftaran. Hak bekas milik adat Anda tetap diakui UUPA, dan girik masih menjadi pintu masuk yang sah untuk naik menjadi SHM. Ketentuan “menjadi tanah negara” hanya menyangkut bekas hak barat seperti eigendom, bukan girik warisan rakyat. Jalan terbaik bukan panik, melainkan segera mendaftarkan.

Bila Anda memegang girik atau Letter C di Purbalingga, Banjarnegara, Purwokerto, Banyumas, atau Cilacap dan ragu dengan status serta langkah pendaftarannya, Advokat Luthfi siap mendampingi Anda menelusuri riwayat tanah, menyiapkan dokumen, dan mengawal pendaftaran hingga terbit sertifikat. Konsultasi pertama Anda gratis.

Hubungi WhatsApp