Advokat
Lawyer
Luthfi

September 05, 2025 • Sengketa

Sengketa tanah seringkali berawal dari masalah yang dianggap sepele: warisan yang batasnya tidak jelas, penjualan tanah oleh pihak yang tidak berhak, atau sekadar mengandalkan surat-surat lama sebagai bukti kepemilikan. Di Purbalingga, kasus sengketa tanah bukanlah cerita fiktif, melainkan kenyataan pahit yang kerap terjadi dan berakhir di meja hijau Pengadilan Negeri. Banyak warga merasa aman hanya karena memegang surat tanah warisan leluhur, seperti Girik atau Eigendom, tanpa menyadari bahwa di mata hukum modern, surat-surat tersebut memiliki kekuatan yang sangat lemah.

Perasaan aman yang keliru inilah yang menjadi celah terbesar bagi pihak lain untuk merebut hak Anda. Artikel ini hadir sebagai panduan penting bagi warga Purbalingga untuk memahami perbedaan mendasar antara kekuatan hukum Girik, Eigendom, dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Memahami ini adalah langkah pertama untuk melindungi aset tanah Anda dari sengketa di kemudian hari.

Jejak Kepemilikan Lama: Membedah Kelemahan Girik dan Eigendom

Banyak tanah di Purbalingga yang kepemilikannya masih didasarkan pada bukti-bukti lama dari zaman kolonial. Penting untuk memahami status hukum dan kelemahan dari masing-masing bukti tersebut.

Girik: Bukti Pajak, Bukan Bukti Kepemilikan

Banyak masyarakat yang keliru menganggap Girik (atau disebut juga Letter C, Petuk D, atau Kekitir) sebagai sertifikat kepemilikan tanah. Kenyataannya, Girik bukanlah bukti hak atas tanah. Girik pada dasarnya adalah bukti pembayaran pajak atas tanah kepada pemerintah pada zaman dahulu.

Untuk mempermudah pemahaman, bayangkan Anda memiliki sepeda motor. Memegang Girik itu ibarat Anda hanya memegang bukti pembayaran pajak tahunan (STNK), bukan bukti kepemilikan motor (BPKB). Tentu Anda tidak bisa mengklaim kepemilikan motor hanya dengan STNK, bukan?

Sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960, Girik tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah. Di pengadilan, Girik hanya dianggap sebagai “alat bukti permulaan”. Artinya, jika terjadi sengketa, Anda harus bisa membuktikan kepemilikan dengan bukti-bukti tambahan yang kuat, seperti penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama puluhan tahun dan adanya saksi-saksi yang kredibel. Posisi hukum Anda dengan hanya berbekal Girik sangatlah rapuh.

Eigendom Verponding: Hak Milik Kolonial yang Sudah Berakhir

Berbeda dengan Girik yang merupakan bukti pajak, Eigendom Verponding adalah bukti hak milik mutlak pada masa pemerintahan kolonial Belanda. Pada masanya, ini adalah bukti kepemilikan terkuat. Namun, statusnya berubah total setelah kemerdekaan Indonesia.

UUPA 1960 mengamanatkan bahwa semua hak tanah peninggalan Barat, termasuk Eigendom, wajib dikonversi atau didaftarkan ulang menjadi hak atas tanah menurut hukum Indonesia (seperti Hak Milik/SHM). Pemerintah memberikan batas waktu konversi selama 20 tahun, yang telah berakhir pada 24 September 1980.

Apa akibatnya jika tanah Eigendom Anda belum dikonversi hingga saat ini? Secara hukum, tanah tersebut statusnya jatuh menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Anda sebagai mantan pemegang hak memang memiliki prioritas untuk mengajukan permohonan hak baru atas tanah tersebut, namun prosesnya bukan lagi “konversi” sederhana, melainkan “pengajuan hak baru”. Ini adalah situasi yang sangat berisiko. Jika Anda menunda, ada kemungkinan pihak lain dapat mengajukan permohonan hak atas tanah negara tersebut dan memperolehnya secara sah.

Sertifikat Hak Milik (SHM): Benteng Pertahanan Hukum Tertinggi

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan atas tanah yang paling tinggi dan paling kuat menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Sesuai Pasal 20 UUPA, SHM adalah hak yang bersifat “turun-temurun, terkuat, dan terpenuh”.

Keunggulan mutlak SHM dibandingkan bukti lainnya adalah:

  • Kepastian Hukum Maksimal: SHM adalah alat bukti yang paling kuat di pengadilan. Data fisik dan yuridis yang tercantum di dalamnya dianggap benar selama tidak ada pihak lain yang bisa membuktikan sebaliknya.
  • Berlaku Selamanya: Hak milik tidak memiliki batas waktu, berlaku seumur hidup pemilik, dan dapat diwariskan kepada ahli waris tanpa perlu perpanjangan.
  • Nilai Ekonomi Tinggi: Hanya tanah ber-SHM yang dapat dijadikan agunan atau jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

Namun, perlu diingat, meskipun terkuat, SHM tidak kebal hukum 100%. SHM dapat digugat dan dibatalkan oleh pengadilan jika dalam proses penerbitannya terbukti ada cacat hukum, seperti diperoleh dengan itikad tidak baik, pemalsuan dokumen, atau data yang didaftarkan tidak benar.

infografik hukum girik eigendom dan shm

Perbandingan Kekuatan di Mata Hukum

Untuk melihat perbedaan secara jelas, perhatikan tabel perbandingan berikut:

Aspek Yuridis Girik Eigendom Verponding (Tidak Dikonversi) Sertifikat Hak Milik (SHM)
Status Hukum Bukti Pembayaran Pajak (Alat Bukti Permulaan) Hak Atas Tanah Barat (Status Hukum Berakhir) Bukti Hak Milik Mutlak (Alat Bukti Kuat)
Dasar Hukum Peraturan Pajak Kolonial Burgerlijk Wetboek (KUHPerdata Lama) UU No. 5/1960 (UUPA) & PP No. 24/1997
Kepastian Hukum Sangat Rendah Tidak Ada (Menjadi Tanah Negara) Sangat Tinggi
Kekuatan di Pengadilan Lemah, harus didukung bukti lain (penguasaan fisik, saksi) Tidak diakui sebagai hak yang melekat Sangat Kuat, data dianggap benar selama tidak dibuktikan sebaliknya
Fungsi Agunan Bank Tidak Dapat Diterima Tidak Dapat Diterima Diterima oleh Semua Lembaga Keuangan

Panduan Praktis Mengubah Girik Menjadi SHM di Purbalingga

Tahap 1: Pengurusan di Kantor Desa/Kelurahan

Ini adalah tahap fondasi untuk membuktikan riwayat dan status tanah Anda. Dokumen yang perlu diurus antara lain:

  1. Surat Keterangan Tidak Sengketa: Surat ini menegaskan bahwa tanah Anda tidak sedang dalam sengketa dengan pihak lain, yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan disaksikan oleh Ketua RT/RW.
  2. Surat Keterangan Riwayat Tanah: Dokumen ini menjelaskan sejarah kepemilikan tanah secara turun-temurun, dari pencatatan pertama di buku desa (Letter C) hingga ke tangan Anda saat ini.
  3. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik: Ini adalah surat pernyataan dari Anda yang menegaskan bahwa Anda benar-benar menguasai tanah tersebut secara fisik, yang juga diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.

Tahap 2: Pendaftaran di Kantor Pertanahan (BPN) Purbalingga

Setelah semua surat dari desa/kelurahan lengkap, lanjutkan proses ke BPN Purbalingga:

  1. Ajukan Permohonan: Datang ke loket BPN dengan membawa semua dokumen dari kelurahan, dokumen pribadi (KTP, KK), dan bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
  2. Pengukuran Tanah: Petugas BPN akan datang ke lokasi untuk mengukur dan memetakan tanah Anda. Anda wajib hadir untuk menunjukkan batas-batasnya.
  3. Pemeriksaan Panitia A dan Pengumuman: Data tanah Anda akan diperiksa oleh tim khusus (Panitia A). Setelah itu, data akan diumumkan selama 60 hari di kantor desa dan BPN untuk memberi kesempatan jika ada pihak yang berkeberatan.
  4. Penerbitan SHM: Jika tidak ada sanggahan selama masa pengumuman, BPN akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak Atas Tanah. Setelah Anda melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), SHM akan diterbitkan dan siap Anda ambil.

Kesimpulan: Jangan Menunggu Sengketa Datang

Memiliki tanah yang hanya berbekal Girik atau Eigendom Verponding adalah seperti membangun rumah tanpa fondasi yang kokoh. Anda mungkin merasa aman untuk sementara, tetapi sangat rentan terhadap gugatan dan sengketa yang bisa membuat Anda kehilangan aset paling berharga.

Mengubah status tanah Anda menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah satu-satunya cara untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum tertinggi. Prosesnya memang membutuhkan waktu dan ketelitian, namun ini adalah investasi terbaik untuk masa depan Anda dan keluarga. Jangan hanya bertujuan “asal jadi SHM”, tetapi pastikan SHM yang Anda miliki terbit melalui proses yang benar dan kuat secara hukum agar tidak mudah digugat di kemudian hari.

Jika Anda merasa proses ini rumit atau membutuhkan pendampingan untuk memastikan setiap langkahnya benar, jangan ragu untuk berkonsultasi. Advokat Luthfi siap membantu warga Purbalingga dalam mengamankan hak atas tanah Anda, dari proses pengurusan di tingkat desa hingga terbitnya SHM yang sah dan kuat sebagai benteng pertahanan hukum Anda. Lindungi aset Anda sekarang juga, sebelum terlambat.

Meet the author

Keep reading

  1. Photo of Adakah Mens Rea dalam Gugatan Perdata?

    Adakah Mens Rea dalam Gugatan Perdata?

    July 26, 2025 • Hukum Perdata

    Photo of Luthfi Asshiddieqy, S.H Luthfi Asshiddieqy, S.H

Baca blog kami untuk mendapatkan pengenalan dan tips praktis seputar berbagai aspek hukum.