October 17, 2025 • Perkawinan & Perceraian
Dulu, perjanjian pranikah sering dianggap tabu. Kini, perjanjian ini dipandang sebagai alat perencanaan yang cerdas dan wujud kedewasaan sebuah hubungan. Tujuannya bukan untuk bersiap cerai, melainkan membangun fondasi pernikahan yang kokoh dengan keterbukaan finansial, mencegah konflik di masa depan, dan memberikan perlindungan hukum bagi kedua pihak. Proses pembuatannya justru mendorong pasangan untuk berkomunikasi secara jujur mengenai aset, utang, dan harapan, yang menandakan kesiapan menghadapi tantangan hidup bersama.
Di Indonesia, perjanjian pranikah memiliki landasan hukum yang kuat, termasuk UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KUH Perdata. Sebuah terobosan penting datang dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, yang memungkinkan perjanjian ini dibuat tidak hanya sebelum menikah, tetapi juga selama pernikahan berlangsung. Ini memberikan fleksibilitas bagi pasangan untuk menata keuangan mereka seiring perubahan kondisi hidup.
Manfaat utama dari perjanjian pranikah sangat strategis:
- Melindungi Harta Bawaan dan Bisnis: Aset yang dimiliki sebelum menikah (seperti warisan) atau bisnis pribadi akan aman dari risiko finansial pasangan.
- Pemisahan Utang yang Jelas: Utang yang dibuat oleh satu pihak tetap menjadi tanggung jawab pribadinya, melindungi pasangan dari beban utang tersebut.
- Mencegah Konflik: Aturan yang jelas sejak awal dapat menghindari perselisihan sengit mengenai harta jika terjadi perceraian atau kematian.
Isi Perjanjian dan Batasan Hukumnya
Isi perjanjian pranikah bisa disesuaikan, namun umumnya mencakup:
- Pengaturan Harta: Menentukan apakah harta akan dipisah total, digabung sebagian, atau diatur secara khusus.
- Pengelolaan Penghasilan: Mengatur bagaimana gaji atau laba usaha masing-masing akan digunakan.
- Pengaturan Utang: Menegaskan pemisahan tanggung jawab atas utang pribadi.
- Klausul Lain: Bisa juga mengatur hak dan kewajiban suami-istri, kesepakatan awal hak asuh anak, hingga status warisan yang diterima selama menikah.
Meskipun bebas, isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, tata susila, dan ketertiban umum. Perjanjian juga harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH Perdata.
Memilih Profesional yang Tepat: Notaris vs. Pengacara
Seringkali orang bingung antara peran notaris dan pengacara. Keduanya penting, tetapi fungsinya berbeda.
- Notaris: Adalah pejabat umum yang diangkat negara. Peran utamanya adalah membuat kesepakatan Anda menjadi akta otentik yang sah secara hukum. Notaris bersikap netral, tidak memihak, dan memastikan kedua pihak paham serta setuju tanpa paksaan.
- Pengacara Perdata: Adalah profesional hukum yang berpihak pada kepentingan Anda sebagai klien. Pengacara akan memberi nasihat strategis, merancang draf perjanjian yang paling menguntungkan dan melindungi Anda, serta membantu negosiasi jika diperlukan.
Untuk perlindungan maksimal, proses idealnya adalah: berkonsultasi dulu dengan pengacara untuk menyusun draf perjanjian yang kuat, lalu membawa draf final ke notaris untuk disahkan menjadi akta otentik. Melewatkan jasa pengacara bisa berisiko, terutama jika aset yang dilindungi nilainya besar.
Langkah Praktis Membuat Perjanjian Pranikah di Purbalingga
- Diskusi dengan Pasangan: Bicarakan secara terbuka mengenai aset, utang, dan apa saja yang ingin diatur dalam perjanjian.
- Hubungi Ahli Hukum: Konsultasikan hasil diskusi Anda dengan pengacara atau notaris. Siapkan dokumen seperti KTP dan KK.
- Penandatanganan di Hadapan Notaris: Setelah draf disetujui, Anda dan pasangan menandatangani akta perjanjian di kantor notaris.
- Pendaftaran ke Lembaga Resmi: Agar sah terhadap pihak ketiga (seperti bank), akta harus didaftarkan ke KUA (bagi pasangan Muslim) atau Dinas Dukcapil (bagi non-Muslim). Catatan pendaftaran ini akan tertera di buku nikah atau akta perkawinan.
Pertimbangan Biaya
Biaya pembuatan perjanjian pranikah bervariasi, tergantung kerumitan dan profesional yang dipilih. Biaya jasa notaris umumnya berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta atau lebih. Beberapa paket yang sudah termasuk konsultasi bisa mencapai Rp 5 juta hingga Rp 7,5 juta.
Anggaplah biaya ini sebagai investasi untuk melindungi aset yang nilainya jauh lebih besar dan untuk ketenangan pikiran di masa depan. Biaya ini jauh lebih kecil dibandingkan potensi kerugian finansial dan biaya sengketa yang mahal di kemudian hari.
Kesimpulan:
Perjanjian pranikah adalah langkah cerdas bagi pasangan modern di Purbalingga untuk membangun masa depan yang aman secara hukum. Bagi Anda yang berada di Purbalingga dan sekitarnya (Banyumas, Banjarnegara, Cilacap), jangan ragu mengambil langkah pertama dengan berkonsultasi ke kantor hukum Advokat Luthfi untuk memahami kebutuhan spesifik Anda dan pasangan.