January 30, 2025 • Perkawinan & Perceraian
Perceraian adalah langkah hukum yang kompleks di Indonesia, diatur oleh UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk umat Muslim. Artikel ini membahas prosedur, syarat, dan dampak hukum perceraian secara lengkap.
Dasar Hukum Perceraian di Indonesia
- UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 38-39
Menyebutkan alasan sah perceraian, seperti perselisihan terus-menerus, pengkhianatan, atau ketidakmampuan menjalankan kewajiban perkawinan. - KHI Pasal 116-126
Mengatur perceraian untuk Muslim, termasuk iddah (masa tunggu) dan hak mantan istri. - PERMA No. 3 Tahun 2019
Prosedur perceraian elektronik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Syarat Sah Mengajukan Cerai
- Bagi Penggugat (Pihak yang Mengajukan):
- Kartu identitas (KTP/KK).
- Akta nikah asli.
- Bukti pembayaran biaya perkara.
- Alasan kuat sesuai Pasal 39 UU Perkawinan.
- Bagi Pasangan Muslim:
- Cerai harus diajukan ke Pengadilan Agama.
- Ada upaya mediasi oleh hakim sebelum persidangan.
Prosedur Perceraian di Indonesia
1. Perceraian dengan Kesepakatan (Cerai Talak)
- Suami mengajukan cerai talak di Pengadilan Agama.
- Istri menyetujui dengan syarat mendapat nafkah iddah dan mut’ah (uang penghibur).
2. Perceraian Gugat (Cerai Gugat)
- Diajukan oleh istri/suami ke pengadilan (Agama atau Negeri).
- Tahapan:
- Mediasi wajib selama 30 hari.
- Sidang pembuktian alasan perceraian.
- Putusan hakim (bisa banding/jika ditolak).
3. Perceraian Elektronik
- Mengisi formulir online via SIPP Pengadilan.
- Upload dokumen digital (akta nikah, KTP).
Hak Asuh Anak (Hadhanah)
- Anak di bawah 12 tahun: Biasanya hak asuh ke ibu (Pasal 105 KHI).
- Anak di atas 12 tahun: Anak boleh memilih (Pasal 156 UU Perkawinan).
- Nafkah anak: Tetap menjadi tanggung jawab ayah, meski hak asuh ke ibu.
Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)
- Prinsip 50:50, kecuali ada perjanjian pranikah (Pasal 37 UU Perkawinan).
- Harta bawaan/hibah dikembalikan ke pemilik asal.
- Utang selama pernikahan dibagi sesuai kesepakatan atau putusan pengadilan.
(Baca: Hukum Harta Gono-Gini di Indonesia)
Dampak Hukum Perceraian
- Iddah bagi Muslimah: Masa tunggu 3 bulan sebelum menikah lagi.
- Kehilangan Hak Waris: Mantan suami/istri tidak lagi menjadi ahli waris.
- Kewajiban Nafkah: Suami wajib memberi nafkah selama iddah dan untuk anak.
FAQ Perceraian di Indonesia
Q: Berapa lama proses perceraian selesai?
A: 3-6 bulan, tergantung kompleksitas kasus dan mediasi.
Q: Bisakah cerai tanpa ke pengadilan?
A: Tidak! Perceraian hanya sah melalui putusan pengadilan.
Q: Apa risiko cerai di luar pengadilan?
A: Status perkawinan tetap sah, berpotensi pelanggaran hukum.
Tips Penting Sebelum Mengajukan Cerai
- Konsultasi dengan Pengacara: Pastikan dokumen dan alasan kuat.
- Siapkan Bukti: Catatan keuangan, surat saksi, atau bukti perselisihan.
- Perjanjian Pranikah: Kurangi konflik pembagian harta dengan perjanjian tertulis.
Konsultasikan dengan kantor hukum Advokat Pengacara Luthfi untuk dapatkan solusi efektif untuk masalah keluarga Anda!
Sumber Terpercaya
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Kompilasi Hukum Islam (KHI)
- PERMA No. 3 Tahun 2019
- HukumOnline: Prosedur Perceraian
Artikel ini diperbarui sesuai regulasi terbaru per Agustus 2024.
Meet the author
Keep reading
-
Bagaimana Konsultan Hukum Dapat Membantu Anda Atasi Sengketa
February 15, 2025 • Sengketa