Advokat
Lawyer
Luthfi

January 30, 2025 • Perkawinan & Perceraian

Hukum Perceraian di Indonesia

Perceraian adalah langkah hukum yang kompleks di Indonesia, diatur oleh UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk umat Muslim. Artikel ini membahas prosedur, syarat, dan dampak hukum perceraian secara lengkap.


Dasar Hukum Perceraian di Indonesia

  1. UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 38-39
    Menyebutkan alasan sah perceraian, seperti perselisihan terus-menerus, pengkhianatan, atau ketidakmampuan menjalankan kewajiban perkawinan.
  2. KHI Pasal 116-126
    Mengatur perceraian untuk Muslim, termasuk iddah (masa tunggu) dan hak mantan istri.
  3. PERMA No. 3 Tahun 2019
    Prosedur perceraian elektronik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Syarat Sah Mengajukan Cerai

  • Bagi Penggugat (Pihak yang Mengajukan):
    • Kartu identitas (KTP/KK).
    • Akta nikah asli.
    • Bukti pembayaran biaya perkara.
    • Alasan kuat sesuai Pasal 39 UU Perkawinan.
  • Bagi Pasangan Muslim:
    • Cerai harus diajukan ke Pengadilan Agama.
    • Ada upaya mediasi oleh hakim sebelum persidangan.

Prosedur Perceraian di Indonesia

1. Perceraian dengan Kesepakatan (Cerai Talak)

  • Suami mengajukan cerai talak di Pengadilan Agama.
  • Istri menyetujui dengan syarat mendapat nafkah iddah dan mut’ah (uang penghibur).

2. Perceraian Gugat (Cerai Gugat)

  • Diajukan oleh istri/suami ke pengadilan (Agama atau Negeri).
  • Tahapan:
    1. Mediasi wajib selama 30 hari.
    2. Sidang pembuktian alasan perceraian.
    3. Putusan hakim (bisa banding/jika ditolak).

3. Perceraian Elektronik

  • Mengisi formulir online via SIPP Pengadilan.
  • Upload dokumen digital (akta nikah, KTP).

Hak Asuh Anak (Hadhanah)

  • Anak di bawah 12 tahun: Biasanya hak asuh ke ibu (Pasal 105 KHI).
  • Anak di atas 12 tahun: Anak boleh memilih (Pasal 156 UU Perkawinan).
  • Nafkah anak: Tetap menjadi tanggung jawab ayah, meski hak asuh ke ibu.

Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)

  • Prinsip 50:50, kecuali ada perjanjian pranikah (Pasal 37 UU Perkawinan).
  • Harta bawaan/hibah dikembalikan ke pemilik asal.
  • Utang selama pernikahan dibagi sesuai kesepakatan atau putusan pengadilan.
    (Baca: Hukum Harta Gono-Gini di Indonesia)

Dampak Hukum Perceraian

  1. Iddah bagi Muslimah: Masa tunggu 3 bulan sebelum menikah lagi.
  2. Kehilangan Hak Waris: Mantan suami/istri tidak lagi menjadi ahli waris.
  3. Kewajiban Nafkah: Suami wajib memberi nafkah selama iddah dan untuk anak.

FAQ Perceraian di Indonesia

Q: Berapa lama proses perceraian selesai?

A: 3-6 bulan, tergantung kompleksitas kasus dan mediasi.

Q: Bisakah cerai tanpa ke pengadilan?

A: Tidak! Perceraian hanya sah melalui putusan pengadilan.

Q: Apa risiko cerai di luar pengadilan?

A: Status perkawinan tetap sah, berpotensi pelanggaran hukum.


Tips Penting Sebelum Mengajukan Cerai

  1. Konsultasi dengan Pengacara: Pastikan dokumen dan alasan kuat.
  2. Siapkan Bukti: Catatan keuangan, surat saksi, atau bukti perselisihan.
  3. Perjanjian Pranikah: Kurangi konflik pembagian harta dengan perjanjian tertulis.

Konsultasikan dengan kantor hukum Advokat Pengacara Luthfi untuk dapatkan solusi efektif untuk masalah keluarga Anda!


Sumber Terpercaya

  1. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
  3. PERMA No. 3 Tahun 2019
  4. HukumOnline: Prosedur Perceraian

Artikel ini diperbarui sesuai regulasi terbaru per Agustus 2024.

Meet the author

Keep reading

  1. Photo of Bagaimana Konsultan Hukum Dapat Membantu Anda Atasi Sengketa

    Bagaimana Konsultan Hukum Dapat Membantu Anda Atasi Sengketa

    February 15, 2025 • Sengketa

    Photo of Luthfi Asshiddieqy, S.H Luthfi Asshiddieqy, S.H

Baca blog kami untuk mendapatkan pengenalan dan tips praktis seputar berbagai aspek hukum.