Advokat
Lawyer
Luthfi

June 28, 2025 • Hukum Digital

Reputasi bisnis Anda hancur dalam semalam karena ulasan palsu? Nama baik Anda tercoreng oleh fitnah di grup WhatsApp? Atau data pribadi Anda disebar oleh oknum pinjaman online (pinjol) untuk meneror? Banyak yang merasa tak berdaya dan berpikir satu-satunya jalan adalah lapor polisi. Namun, ada jalan lain yang sering terlewatkan: menuntut ganti rugi finansial secara langsung kepada pelaku.

Dasar hukumnya sudah ada jauh sebelum internet populer, yaitu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pasal ini menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang merugikan orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.

Kekuatan pasal ini terletak pada penafsirannya yang luas. “Melawan hukum” tidak hanya berarti melanggar undang-undang, tetapi juga mencakup perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain (seperti hak atas reputasi dan privasi), kesusilaan, serta kepatutan dan kehati-hatian dalam masyarakat. Inilah jembatan hukum yang memungkinkan Anda menuntut keadilan atas kerugian yang Anda alami di dunia maya.

Kejahatan Digital yang Bisa Anda Gugat Secara Perdata

Gugatan perdata (PMH) bertujuan untuk memulihkan kerugian Anda, berbeda dengan laporan pidana (UU ITE) yang bertujuan menghukum pelaku. Berikut adalah beberapa tindakan digital yang dapat Anda gugat untuk menuntut kompensasi.

  1. Perusakan Reputasi Bisnis & Pribadi (Pencemaran Nama Baik)

Sebuah unggahan negatif, ulasan palsu, atau komentar jahat di media sosial dapat merusak reputasi yang dibangun bertahun-tahun. Meskipun ada Pasal 27 ayat (3) UU ITE untuk pidana, Anda berhak mengajukan gugatan perdata terpisah untuk meminta ganti rugi atas kerusakan citra dan kerugian finansial yang ditimbulkan. Kasus tuduhan pesugihan terhadap bisnis Ruben Onsu adalah contoh nyata bagaimana fitnah online dapat menyebabkan kerugian bisnis yang dapat dituntut.

  1. Kerugian Akibat Hoax & Disinformasi oleh Influencer

Menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dilarang oleh Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Hal ini juga membuka pintu bagi korban untuk menggugat influencer atau affiliator yang mempromosikan produk atau investasi bodong tanpa verifikasi yang memadai. Mereka dapat dianggap telah melanggar prinsip “kepatutan dan kehati-hatian” dan dapat dituntut untuk mengganti kerugian finansial yang diderita pengikutnya.

  1. Doxing dan Penyebaran Data Pribadi Tanpa Izin

Doxing—tindakan menyebarkan data pribadi tanpa izin untuk meneror atau mempermalukan—adalah pelanggaran serius terhadap hak privasi yang dijamin UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Praktik debt collector pinjol yang menyebar data nasabah adalah contoh paling umum. Korban doxing dapat mengajukan gugatan PMH untuk menuntut ganti rugi tidak hanya materiil (jika data dipakai untuk menipu), tetapi juga immateriil, seperti rasa takut, cemas, dan teror psikologis yang dialami.

Membangun Gugatan PMH Digital yang Kuat

Untuk memenangkan gugatan, Anda harus membuktikan empat unsur wajib di pengadilan.

  1. Ada Perbuatan Melawan Hukum: Tunjukkan tindakan spesifik pelaku (misalnya, unggahan fitnah di Instagram).
  2. Ada Kesalahan: Buktikan pelaku melakukannya dengan sengaja atau karena lalai (misalnya, tidak memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya).
  3. Ada Kerugian: Rincikan kerugian yang Anda alami, baik materiil (penurunan omzet, biaya pemulihan) maupun immateriil (stres, rasa malu, reputasi rusak).
  4. Ada Hubungan Sebab-Akibat: Buktikan bahwa kerugian Anda disebabkan langsung oleh perbuatan pelaku.

Bukti Digital dan Menghitung Kerugian

Kabar baiknya, UU ITE mengakui bukti elektronik seperti screenshot, URL, dan rekaman percakapan sebagai alat bukti yang sah. Namun, pastikan Anda menjaga keasliannya. Simpan tautan asli, rekam layar untuk konten yang bisa hilang, dan jika perlu, gunakan saksi yang juga melihat konten tersebut.

Saat menuntut ganti rugi:

  1. Kerugian Materiil: Kumpulkan bukti konkret seperti laporan keuangan yang menunjukkan penurunan pendapatan, serta kuitansi biaya-biaya yang Anda keluarkan untuk pemulihan.
  2. Kerugian Immateriil: Meskipun sulit diukur, jelaskan secara rinci penderitaan batin, rasa malu, dan stres yang Anda alami dalam surat gugatan. Jangan hanya menyebut angka. Bukti pendukung seperti surat keterangan dari psikolog dapat memperkuat tuntutan Anda.

infografik hukum ranah digital indonesia

Langkah Praktis Jika Anda Menjadi Korban

Jika Anda menjadi target serangan digital, jangan panik. Lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Dokumentasikan Semuanya, Segera! Waktu adalah kunci. Ambil screenshot, simpan URL, dan rekam layar konten yang merugikan sebelum dihapus oleh pelaku.
  2. Kirim Peringatan Hukum (Somasi): Sebelum ke pengadilan, kirimkan somasi melalui pengacara. Ini adalah cara efektif untuk menuntut pelaku menghapus konten dan meminta maaf, yang seringkali bisa menyelesaikan masalah lebih cepat.
  3. Jangan Terlibat Perang di Media Sosial: Menyerang balik hanya akan memperkeruh suasana dan berpotensi merusak citra Anda lebih jauh. Biarkan proses hukum yang berjalan.
  4. Konsultasikan dengan Pengacara Spesialis: Kasus PMH digital sangat kompleks, melibatkan persinggungan antara Hukum Perdata, UU ITE, dan UU PDP. Anda butuh pengacara yang memahami dinamika pembuktian digital dan bisa merumuskan strategi hukum yang tepat.

Butuh Bantuan Hukum?

Menghadapi sengketa digital membutuhkan keahlian khusus. Anda memerlukan mitra hukum yang tidak hanya paham hukum perdata, tetapi juga menguasai teknologi dan seluk-beluk UU ITE serta UU PDP. kantor Hukum Advokat Luthfi memiliki keahlian spesifik untuk menangani kasus-kasus PMH digital yang kompleks. Kami siap membantu Anda menganalisis kekuatan kasus, menyusun strategi, dan memperjuangkan hak Anda untuk mendapatkan keadilan dan kompensasi.

Konsultasikan dengan kantor hukum Advokat Luthfi untuk dapatkan solusi efektif atas perbuatan hukum di ranah digital!

Meet the author

Keep reading

  1. Photo of Waris Saham dan Emas, Panduan Hukum Lengkap untuk Ahli Waris di Indonesia

    Waris Saham dan Emas, Panduan Hukum Lengkap untuk Ahli Waris di Indonesia

    June 28, 2025 • Warisan

    Photo of Luthfi Asshiddieqy, S.H Luthfi Asshiddieqy, S.H

Baca blog kami untuk mendapatkan pengenalan dan tips praktis seputar berbagai aspek hukum.